Treman. Perspektif Kawanua – Menjelang Pemilihan Hukum Tua pada November 2026, masyarakat Desa Treman, Kabupaten Minahasa Utara diingatkan untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan. Proses demokrasi di tingkat desa ini diharapkan tidak dipengaruhi oleh hubungan keluarga, kedekatan pribadi, iming-iming materi, maupun janji-janji yang tidak realistis.

Calon Hukum Tua untuk masa jabatan 2026–2034 diharapkan memiliki latar belakang yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi. Seorang pemimpin desa tidak hanya dituntut aktif berbicara atau tampil di media sosial, tetapi harus mampu bekerja nyata serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Hukum Tua yang terpilih nantinya harus mampu berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah kabupaten hingga pusat, bersikap adil, tegas, netral, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Fokus utama kepemimpinan desa diharapkan tertuju pada pembangunan yang merata, pelayanan masyarakat yang cepat dan terstruktur, serta peningkatan infrastruktur hingga ke wilayah pedalaman. Selain itu, sektor pertanian dan perikanan perlu ditingkatkan untuk memperkuat ketahanan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

Desa Treman juga diharapkan dapat berkembang menjadi Desa Wisata yang mampu mengangkat potensi lokal serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Di sisi lain, perlu dibangun pula sistem pengelolaan lingkungan melalui program bank sampah guna menciptakan desa yang bersih, sehat, hijau, dan bebas dari permasalahan sampah.

Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai prioritas pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Di era perkembangan teknologi saat ini, seorang Hukum Tua juga dituntut mampu beradaptasi dengan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Treman secara keseluruhan.